Kamis, 20 Agustus 2020

Bagian, Tata Cara Penyusunan dan Sistematika Kontrak

I.        Bagian-bagian / Sistimatika Kontrak Pengadaan Barang/Jasa  

1.    Surat Perjanjian

a.    Pembukaan (Komparisi) :

1)             Nomor dan Judul/Nama SPK.

2)             Hari dan tanggal dibuatnya SPK.

3)             Identitas para pihak (Pihak pertama sebagai pemberi pekerjaan dan Pihak kedua sebagai pelaksana pekerjaan).

b.   Isi Perjanjian /Kontrak :

1)             Pokok-pokok pekerjaan yang diperjanjikan.

2)             Hak dan kewajiban para pihak.

3)             Harga kontrak pekerjaan dan syart-syarat pembayaran.

4)             Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan rinci.

5)             Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan.

6)             Jaminan teknis hasil pekerjaan yang dilaksanakan.

7)             Saksi dalam para pihak tidak memenuhi kewajibannya.

8)             Penyelesaian perselisihan.

c.    Penutup (Tanda  tangan para pihak diatas meterai)

2.    Syarat Umum Kontrak :

a.    Ketentuan umum :

1)             Definisi.

2)             Penerapan.

3)             Asal barang/jasa.

4)             Penggunaan dokumen kontrak dan informasi.

5)             Hak Paten, Hak Cipta dan Merek.

6)             Jaminan.

7)             Asuransi.

8)             Pembayaran.

9)             Harga.

10)         Amademen kontrak.

11)         Hak dan kewajiban para pihak.

12)         Jadwal pelaksanaan pekerjaan.

13)         Pengawasan.

14)         Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

15)         Keadaan kahar.

16)         Itikat baik.

17)         Penyelesaian perselisihan.

18)         Bahasa dan hukum.

19)         Perpanjakan.

20)         Korespodensi.

b.   Ketentuan khusus  :

1)             Ketentuan khusus pengadaan barang :

a)    Standar.

b)   Pengepakan.

c)    Pengiriman.

d)   Transpotasi.

e)    Pemeriksaan dan pengujian.

f)    Layanan tambahan.

2)             Ketentuan khusus pengadaan konsultansi

a)    Kewenangan anggota konsultan.

b)   Kewajiban penyedia jasa.

c)    Personil konsultan dan sub konsultan.

3)             Ketentuan khusus pengadaan pekerjaan konstruksi :

a)    Personil.

b)   Penilaian pekerjaan sementara oleh Pengguna barang/jasa.

c)    Penemuan-penemuan.

d)   Kompensasi.

e)    Penangguhan.

f)    Hari kerja.

g)   Pengambil alihan.

h)   Pedoman pengoperasian dan perawatan.

i)     Penyesuaian biaya.

3.    Syarat Khusus Kontrak

a.    Ketentuan Umum :

1)             Definisi.

2)             Asal barang/jasa.

3)             Jaminan.

4)             Asuransi.

5)             Pembayaran.

6)             Harga.

7)             Hak dan kewajiban para pihak.

8)             Penyelesaian perselisihan.

b.   Ketentuan Khusus  : menjelaskan layanan tambahan

1)             Pengadaan barang.

2)             Pengadaan jasa konsultasi.

3)             Pengadaan konstruksi.

4.    Lampiran-Lampiran

a.                   Pengadaan konstruksi : 

1)             Spesifikasi umum.

2)             Spesifikasi khusus.

3)             Data penawaran.

4)             Gambar-gambar.

5)             Adendum-adendum proses penawaran.

6)             Dokumen lainnya.

b.   Pengadaan jasa konsultansi  : 

1)             Syarat umum kontrak.

2)             Syarat khusus kontrak.

3)             KAK.

4)             Hasil negosiasi.

5)             Gambar-gambar

6)             Adendum-adendum proses penawaran.

7)       Dokumen lainnya

II.       Bagian-Bagian Kontrak

1.    Pembukaan (Komparisi)

Pembukaan adalah bagian dari surat perjanjian yang meliputi :

1) Judul Kontrak

a)  Menjelaskan tentang judul dari kontrak yang akan ditandatangani.

b)  Menjelaskan jenis pekerjaan (pekerjaan jasa pemborongan, pengadaan barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi).

2) Nomor Kontrak

a)  Menjelaskan nomor kontrak yang akan ditandatangani.

b)  Bilamana kontrak berupa perubahan kontrak maka nomor kontrak harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami perubahan.

3) Tanggal Kontrak

                   Menjelaskan hari, tanggal, bulan, dan tahun kontrak ditandatangani oleh para pihak.

1)   Kalimat Pembuka

Merupakan kalimat pembuka dalam kontrak yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun mereka membuat dan menandatangani kontrak.

2)   Penandatanganan Kontrak

Kontrak ditandatangani setelah ada penunjukan penyedia barang/jasa. Oleh karena itu, tanggal penandatanganan kontrak tidak boleh mendahului tanggal surat penunjukan penyedia barang/jasa.

6) Para Pihak Dalam Kontrak

a) Menjelaskan identitas dari para pihak yang menandatangani kontrak. Identitas para pihak meliputi : nama, jabatan, dan alamat serta kedudukan para pihak dalam kontrak tersebut, apakah sebagai pihak pertama atau pihak kedua.

b)  Para pihak dalam kontrak terdiri dari dua pihak yaitu :

(1)Pihak pertama adalah pihak Pejabat Pembuat Komitmen.

(2)Pihak kedua adalah pihak penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.

(3)Menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar ia bertindak.

(4)Penjelasan mengenai identitas para pihak harus jelas dan terinci dan menerangkan hal yang sebenarnya.

(5)Apabila pihak kedua dalam kontrak merupakan suatu konsorsium, kerjasama, joint venture, dan bentuk kerjasama lainnya, maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya, dan siapa yang memimpin dan mewakili kerjasama tersebut.

2.    Isi

1)   Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya.

2)   Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak. Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya.

3)   Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak.

4)   Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak.

5)   Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen-dokumen perjanjian/kontrak maka yang dipakai adalah dokumen urutannya lebih dulu.

6)   Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak.

7)   Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut.

8)   Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak.

3.    Penutup

Penutup adalah bagian surat perjanjian yang memuat:

1) Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatanganan perjanjian tersebut.

2) Tanda tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi materai 

III.         Unsur-unsur kontrak pengadaan barang atau jasa

Kontrak pengadaan barang atau jasa disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang atau jasa atau pelaksana swakelola (Pasal 1 No. 22 Pepres 2004/2010 dan perubahannya. Ada beberapa unsur dalam kontrak pengadaan barang atau jasa, yaitu:

1.      Kesepakatan

2.      Dasar hukum dan Pertimbangan (Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya)

3.      Kapasitas mengadakan kontrak

4.      Obyek yang sah

5.      Pelayanan publik

6.      Prinsip kehati-hatian

IV.         Tata cara penyusunan kontrak

Dalam membuat kontrak ada susunan anatomi atau skema kontrak pengadaan barang atau jasa, seperti berikut ini:

a.         Tahapan Menyusun Kontrak Kerjasama

Ada beberapa tahapan yang harus diperhatikan untuk membuat perjanjian kontrak kerjasama ini, seperti;

1.     Pra Kontrak

      Pra Kontrak berisi negosiasi, MoU atau Memorandum of Understanding, studi kelayakan, dan negosiasi (bersifat lanjutan)

2.     Kontrak

          Kontrak berisi penulisan naskah awal, dilanjutkan dengan perbaikan naskah, serta penulisan naskah akhir dan penandatanganan kontrak kerjasama

3.         Pasca Kontrak

Paska Kontrak berisi tentang pelaksanaan, penafsiran dan penyelesaian sengketa. Sebelum surat kontrak atau perjanjian kerjasama dibuat, negosiasi adalah tahapan awal yang harus dilakukan. Negosiasi bisa dilakukan dengan presentasi antara pengusaha dan investor.

b.        Susunan Perjanjian Kontrak Kerjasama

1.         Judul

Judul harus dibuat dengan kalimat singkat, padat serta jelas. Contoh, Perjanjian Kontrak Kerjasama Bisnis Ikan Teri.

2.         Pembukaan

Pembukaan biasanya berupa kalimat seperti: ‘Hari ini, Kamis tanggal lima bulan Januari tahun 2016, kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah’

3.         Pihak-pihak

Setelah halaman pembukaan sudah dibuat, halaman selanjutnya berisi tentang pihak-pihak yang terlibat. Dimulai dengan nama lengkap sesuai KTP, alamat sesuai KTP, pekerjaan dan jabatan. Dilanjutkan dengan kuasa pihak-pihak sebagai pihak pertama, kedua atau ketiga dalam perjanjian kontrak tersebut.

c.         Bagian isi

Ini adalah bagian inti yang harus dibuat dalam surat perjanjian kontrak kerjasama. Isi berisi tentang penjelasan panjang lebar kontrak. Lebih baik dibuat dalam bentuk pasal dan ayat serta huruf untuk memudahkan pembagian atau klasifikasi isi. Hak, kewajiban, tanggungjawab termasuk metode penyelesaian jika ada masalah bisa kekeluargaan atau jalur hukum serta hal lain yang sudah disepakati harus dimuat di dalam isi.

d.        Bagian penutup

                Perjanjian kontrak kerjasama kemudian ditutup dengan kalimat penutup seperti: ‘Perjanjian kontrak ini dibuat dan ditandatangani bersama di, pada tanggal, dan tahun. Selanjutnya, adalah pembubuhan tanda tangan dari semua pihak. Pastikan perjanjian kontrak ini bermaterai agar nilai hukum yang terkandung didalamnya kuat. Pastikan bahwa dalam perjanjian kontrak ini tidak ada pihak yang dirugikan atau lebih diuntungkan. Harus sama rata. Jika ada ketidakcocokan, lebih baik sampaikan di awal daripada diam dan akhirnya menjadi masalah.

7 New Quality Tools

New seven quality tools pertama kali digagas pada tahun 1972 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan Jepang yang tergabung dalam JUSE (Union of...