Rabu, 23 September 2020

Pengertian, Jenis- jenis dan Fungsi Kontrak

1.         Definisi Kontrak

Kontrak mempunyai pengerti sebagai  “Perjanjian atau persetujuan yang tertulis (Prof Subekti, SH)”, yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh dua  atau lebih  pihak dimana masing-masing pihak di dalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian dalam bentuk tertulis. (Prof Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D). Unsur-Unsur Perjanjian/Kontrak  :

1.             Adanya para pihak.

2.             Adanya persetujuan antara pihak-pihak tersebut.

3.             Adanya tujuan yang akan dicapai.

4.             Adanya prestasi yang akan dilaksanakan.

5.             Adanya bentuk tertentu.

6.             Adanya syarat-syarat tertentu

Bagaimana jika kontrak dibuat tidak memenuhi ketentuan ??  Dapat berdampak hukum dan dapat mengakibatkan persengketaan.  Akibat hukum apabila suatu perjanjian/kontrak tidak memenuhi persyaratan :

    1. Batal demi hukum : apabila kontrak/perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat obyektif.  
    2. Dapat dibatal  : apabila kontrak/perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subyektif.
    3. Kontrak tidak dapat dilaksanakan :  apabila tidak memenuhi syarat khusus, misalnyakontrak berdasarkan ketentuan harus dalam bentuk tertulis tetapi tidak dibuat tertulis sehingga kontrak tidak bisa dilaksanakan karena dia belum sah.   
    4. Sanksi administratif :  apabila suatu kontrak berdasarkan ketentuan diperlukan syarat tertentu, misalnya harus dilaporkan kepada BI khusus kontrak pinjaman swasta yang dijamin oleh pemerintah. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka dikenakan sanksi administratif.
Kontrak kerja menurut bentuknya ada dua yaitu berbentuk lisan dan tulisan.

a.       Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis, meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut. Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.

b.   Berbentuk Tulisan, perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh. Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003) 

1.1     Pengertian Kontrak Bisnis

Kontrak bisnis : kontrak yang mengatur hubungan bisnis antara para pihak. Prof Hikmahanto Juwono membedakan Kontrak bisnis

1. Kontrak bisnis domestik : kontrak bisnis yang tidak ada unsur internasionalnya (baik para pihak atau substansinya).
2. Kontrak bisnis internasional : kontrak bisnis yang ada unsur internasionalnya (baik para pihak atau substansinya).
3. Kontrak bisnis berdimensi publik : kontrak bisnis dimana salah satu pihaknya adalah pemerintah (Presiden/Menteri/Gubernur/Walikota/Bupati yang diwakili oleh pimpro/pimbagpro).
4. Kontrak bisnis tidak berdimensi publik : kontrak bisnis dimana para pihaknya adalah swasta

1.2    Jenis Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa

1.    Kontrak pengadaan barang 

       Jenis Kontrak untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri dari:  

a. Lumsum 

  Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan  produk/keluaran  dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum digunakan misalnya:

1.  pelaksanaan pekerjaan kontruksi sederhana;

2.  pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (design and build); 

3.  pengadaan peralatan kantor;

4.  pengadaan benih; 

5.  pengadaan jasa boga;

6.  sewa gedung; atau  

7. pembuatan video grafis 

Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus  berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan 

b. Harga Satuan 

    Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan. Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate). Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk kegiatan pembangunan gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit

c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan 

    Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakan Kontrak Lumsum dan terdapat  bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak Harga Satuan. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan misalnya untuk Pekerjaan Konstruksi yang terdiri dari pekerjaan pondasi tiang pancang dan bangunan atas 

d. Terima Jadi (Turnkey) 

Kontrak Terima Jadi digunakan dalam hal Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

1.        jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.

2.    Penyelesaian pekerjaan sampai dengan siap dioperasionalkan/difungsikan sesuai kinerja yang telah ditetapkan. Kontrak Terima Jadi biasa digunakan dalam Pekerjaan  Konstruksi terintegrasi, misalnya  Engineering Procurement Construction, dan lain-lain 

e. Kontrak Payung

    Kontrak Payung digunakan dalam hal pekerjaan yang akan dilaksanakan secara berulang dengan spesifikasi yang pasti namun volume dan waktu pesanan belum dapat  ditentukan. Kontrak Payung digunakan  misalnya  pengadaan obat tertentu pada rumah sakit, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent), atau pengadaan material 

2.    Kontrak pengadaan pekerjaa konsultasi

     Jenis Kontrak untuk Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri dari :

    1. Kontrak Lumsum
    2. Waktu Penugasan
    3. Kontrak Payung

3.   Kontrak pengadaan jasa konstruksi

Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi). Definisi tersebut menyebutkan keseluruhan dokumen kontrak, adapun yang dimaksud dengan keseluruhan dokumen kontrak ialah dokumen-dokumen administratif yang terdapat dalam seluruh proses kegiatan kontraktual mulai dari tahap pra-kontraktual, pembentukan kontrak, hingga pelaksanaan kontrak kaitannya dengan orientasi pada konteks hubungan dan kepentingan para kontraktan (para pihak), manakala dokumen-dokumen tersebut seyogyanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan yang menjadi bagian dari Kontrak Kerja Konstruksi (Kontrak Pengadaan Jasa Konstruksi) tersebut

4.   Kontrak pengadaan jasa lainnya

Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 PP nomor 16 tahun 2018 dapat dilakukan secara terintegrasi. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan cara: Swakelola dan/atau Penyedia 

1.3        Proses Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah

Gambar 1. Proses Penyusunan Kontrak Pengadaan

2.         Fungsi Kontrak

Fungsi kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsiYuridis dan fungsi Ekonomis. Fungsi yuridis kontrak adalah fungsi dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Sedangkan fungsi ekonomisadalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebihrendah menjadi nilai yang lebih tinggi.Kontrak berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata maka kontrak sebagaihukum yang berlaku bagi para pihaknya harus bermanfaat bagi pihaknya.Kontrak dikatakan memberikan manfaat apabila berdasarkan kontrak tersebut pihak-pihaknya mampu melakukan prediksi mengenai kemungkinan-kemungkinan apa yang terjadi yang ada kaitannya dengan kontrak yang disusun, para pihak mampu mengantisipasi terhadap kemungkinan yang akan terjadi, serta memberikan perlindungan hukum. Selain fungsi yuridis dan fungsi ekonomis, kontrak juga berfungsi untuk mempercepat proses persetujuan untuk pembelian barang atau jasa, riwayat pengeluaran yang lebih transparan, dan komunikasi yang lebih transparan dengan supplier.


Untuk mengetahui Tata cara penyusunan kontrak, Bagian-bagian kontrak dan Sistematika kontrak dapat dilihat pada link berikut:

Bagian, Tata Cara Penyusunan dan Sistematika Kontrak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

7 New Quality Tools

New seven quality tools pertama kali digagas pada tahun 1972 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan Jepang yang tergabung dalam JUSE (Union of...