I. Bagian-bagian / Sistimatika
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
1.
Pembukaan (Komparisi)
Pembukaan
adalah bagian dari surat perjanjian yang meliputi :
1)
Judul Kontrak
a) Menjelaskan
tentang judul dari kontrak yang akan ditandatangani.
b) Menjelaskan
jenis pekerjaan (pekerjaan jasa pemborongan, pengadaan barang, jasa lainnya,
dan jasa konsultansi).
2)
Nomor Kontrak
a) Menjelaskan
nomor kontrak yang akan ditandatangani.
b) Bilamana
kontrak berupa perubahan kontrak maka nomor kontrak harus berurut sesuai dengan
berapa kali mengalami perubahan.
3)
Tanggal Kontrak
Menjelaskan
hari, tanggal, bulan, dan tahun kontrak ditandatangani oleh para pihak.
1)
Kalimat Pembuka
Merupakan kalimat pembuka dalam kontrak yang menjelaskan
bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun mereka membuat dan
menandatangani kontrak.
2)
Penandatanganan
Kontrak
Kontrak ditandatangani setelah ada penunjukan penyedia
barang/jasa. Oleh karena itu, tanggal penandatanganan kontrak tidak boleh
mendahului tanggal surat penunjukan penyedia barang/jasa.
6) Para Pihak Dalam Kontrak
a) Menjelaskan identitas dari para
pihak yang menandatangani kontrak. Identitas para pihak meliputi : nama,
jabatan, dan alamat serta kedudukan para pihak dalam kontrak tersebut, apakah
sebagai pihak pertama atau pihak kedua.
b) Para
pihak dalam kontrak terdiri dari dua pihak yaitu :
(1)Pihak pertama adalah pihak
Pejabat Pembuat Komitmen.
(2)Pihak kedua adalah pihak penyedia
barang/jasa yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
(3)Menjelaskan bahwa pihak-pihak
tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar ia bertindak.
(4)Penjelasan
mengenai identitas para pihak harus jelas dan terinci dan menerangkan hal yang
sebenarnya.
(5)Apabila pihak kedua dalam
kontrak merupakan suatu konsorsium, kerjasama, joint venture, dan bentuk
kerjasama lainnya, maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja
anggotanya, dan siapa yang memimpin dan mewakili kerjasama tersebut.
2.
Isi
1)
Pernyataan bahwa para
pihak telah sepakat atau setuju untuk mengadakan kontrak mengenai obyek yang
dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
2)
Pernyataan bahwa para
pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak. Harga kontrak harus ditulis
dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya.
3)
Pernyataan bahwa
ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam kontrak.
4)
Pernyataan bahwa
kontrak yang dibuat meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang
disebut kontrak.
5)
Pernyataan bahwa
apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen-dokumen
perjanjian/kontrak maka yang dipakai adalah dokumen urutannya lebih dulu.
6)
Pernyataan mengenai
persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing, yaitu pihak
pertama membayar harga kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang
diperjanjikan dalam kontrak.
7)
Pernyataan mengenai
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya
pekerjaan tersebut.
8)
Pernyataan mengenai
kapan mulai efektif berlakunya kontrak.
3.
Penutup
Penutup adalah bagian surat
perjanjian yang memuat:
1) Pernyataan bahwa para pihak dalam
perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal
penandatanganan perjanjian tersebut.
2) Tanda tangan para
pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi materai
Kontrak
pengadaan barang atau jasa disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PPK dengan penyedia barang atau jasa atau pelaksana swakelola (Pasal 1 No. 22
Pepres 2004/2010 dan perubahannya. Ada beberapa unsur dalam kontrak pengadaan
barang atau jasa, yaitu:
1. Kesepakatan
2. Dasar
hukum dan Pertimbangan (Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya)
3. Kapasitas
mengadakan kontrak
4. Obyek
yang sah
5. Pelayanan
publik
6. Prinsip
kehati-hatian
Dalam membuat kontrak ada susunan
anatomi atau skema kontrak pengadaan barang atau jasa, seperti berikut ini:
a.
Tahapan Menyusun Kontrak Kerjasama
Ada
beberapa tahapan yang harus diperhatikan untuk membuat perjanjian kontrak
kerjasama ini, seperti;
1.
Pra Kontrak
Pra
Kontrak berisi negosiasi, MoU atau Memorandum of Understanding, studi
kelayakan, dan negosiasi (bersifat lanjutan)
2.
Kontrak
Kontrak berisi penulisan naskah awal,
dilanjutkan dengan perbaikan naskah, serta penulisan naskah akhir dan
penandatanganan kontrak kerjasama
3.
Pasca Kontrak
Paska Kontrak berisi tentang pelaksanaan, penafsiran dan penyelesaian
sengketa. Sebelum surat kontrak atau perjanjian kerjasama dibuat, negosiasi
adalah tahapan awal yang harus dilakukan. Negosiasi bisa dilakukan dengan
presentasi antara pengusaha dan investor.
b.
Susunan Perjanjian Kontrak Kerjasama
1.
Judul
Judul harus dibuat dengan kalimat singkat, padat serta jelas. Contoh,
Perjanjian Kontrak Kerjasama Bisnis Ikan Teri.
2.
Pembukaan
Pembukaan biasanya berupa kalimat seperti: ‘Hari ini, Kamis tanggal lima
bulan Januari tahun 2016, kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah’
3.
Pihak-pihak
Setelah halaman pembukaan sudah dibuat, halaman selanjutnya berisi tentang
pihak-pihak yang terlibat. Dimulai dengan nama lengkap sesuai KTP, alamat
sesuai KTP, pekerjaan dan jabatan. Dilanjutkan dengan kuasa pihak-pihak sebagai
pihak pertama, kedua atau ketiga dalam perjanjian kontrak tersebut.
c.
Bagian isi
Ini
adalah bagian inti yang harus dibuat dalam surat perjanjian kontrak kerjasama.
Isi berisi tentang penjelasan panjang lebar kontrak. Lebih baik dibuat dalam
bentuk pasal dan ayat serta huruf untuk memudahkan pembagian atau klasifikasi
isi. Hak, kewajiban, tanggungjawab termasuk metode penyelesaian jika ada
masalah bisa kekeluargaan atau jalur hukum serta hal lain yang sudah disepakati
harus dimuat di dalam isi.
d.
Bagian penutup
Perjanjian kontrak kerjasama kemudian ditutup
dengan kalimat penutup seperti: ‘Perjanjian kontrak ini dibuat dan
ditandatangani bersama di, pada tanggal, dan tahun. Selanjutnya, adalah
pembubuhan tanda tangan dari semua pihak. Pastikan perjanjian kontrak ini
bermaterai agar nilai hukum yang terkandung didalamnya kuat. Pastikan bahwa
dalam perjanjian kontrak ini tidak ada pihak yang dirugikan atau lebih
diuntungkan. Harus sama rata. Jika ada ketidakcocokan, lebih baik sampaikan di
awal daripada diam dan akhirnya menjadi masalah.