Kontrak mempunyai pengerti sebagai “Perjanjian atau persetujuan yang tertulis
(Prof Subekti, SH)”, yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih
pihak dimana masing-masing pihak di dalamnya dituntut untuk melakukan
satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan
perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian dalam bentuk tertulis.
(Prof Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D). Unsur-Unsur Perjanjian/Kontrak :
1.
Adanya para pihak.
2.
Adanya persetujuan antara pihak-pihak tersebut.
3.
Adanya tujuan yang akan dicapai.
4.
Adanya prestasi yang akan dilaksanakan.
5.
Adanya bentuk tertentu.
6.
Adanya syarat-syarat tertentu
Bagaimana jika kontrak dibuat tidak memenuhi
ketentuan ?? Dapat berdampak hukum dan
dapat mengakibatkan persengketaan.
Akibat hukum apabila suatu perjanjian/kontrak tidak memenuhi persyaratan
:
- Batal demi hukum : apabila kontrak/perjanjian tersebut tidak memenuhi
syarat obyektif.
- Dapat dibatal : apabila
kontrak/perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subyektif.
- Kontrak tidak dapat dilaksanakan :
apabila tidak memenuhi syarat khusus, misalnyakontrak berdasarkan
ketentuan harus dalam bentuk tertulis tetapi tidak dibuat tertulis sehingga
kontrak tidak bisa dilaksanakan karena dia belum sah.
- Sanksi administratif
: apabila suatu kontrak berdasarkan
ketentuan diperlukan syarat tertentu, misalnya harus dilaporkan kepada BI
khusus kontrak pinjaman swasta yang dijamin oleh pemerintah. Apabila syarat
tersebut tidak dipenuhi maka dikenakan sanksi administratif.
Kontrak kerja menurut bentuknya ada dua yaitu berbentuk lisan dan
tulisan.
a.
Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis, meskipun kontrak kerja dibuat
secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat
pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut. Tentu saja
kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa
isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak
pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
b. Berbentuk Tulisan, perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan,
dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan
industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan
terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan
oleh pengusaha yang merugikan buruh. Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat
dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003)
Kontrak bisnis : kontrak
yang mengatur hubungan bisnis antara para pihak. Prof Hikmahanto Juwono
membedakan Kontrak bisnis
1. Kontrak bisnis domestik : kontrak bisnis yang tidak ada unsur internasionalnya (baik para pihak atau substansinya).
2. Kontrak bisnis internasional : kontrak bisnis yang ada unsur internasionalnya (baik para pihak atau substansinya).
3. Kontrak bisnis berdimensi publik : kontrak bisnis dimana salah satu pihaknya adalah pemerintah (Presiden/Menteri/Gubernur/Walikota/Bupati yang diwakili oleh pimpro/pimbagpro).
4. Kontrak bisnis tidak berdimensi publik : kontrak bisnis dimana para pihaknya adalah swasta
1.2 Jenis Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa1. Kontrak pengadaan barang
Jenis Kontrak untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri dari:
Kontrak
Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum
digunakan misalnya:
1. pelaksanaan pekerjaan kontruksi sederhana;
2. pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (design and build);
3. pengadaan peralatan kantor;
4. pengadaan benih;
5. pengadaan jasa boga;
6. sewa gedung; atau
7. pembuatan video grafis
Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga
pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak.
Pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau
pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran
yang dilaksanakan
Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan. Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate). Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk kegiatan pembangunan gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit
c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan
menggunakan Kontrak Lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang
dikontrakkan menggunakan Kontrak Harga Satuan. Kontrak Gabungan Lumsum dan
Harga Satuan digunakan misalnya untuk Pekerjaan Konstruksi yang terdiri dari
pekerjaan pondasi tiang pancang dan bangunan atas
Kontrak Terima Jadi digunakan dalam hal Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
jumlah harga pasti
dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan pembayaran dapat
dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
2. Penyelesaian pekerjaan
sampai
dengan
siap
dioperasionalkan/difungsikan
sesuai kinerja yang telah ditetapkan. Kontrak Terima Jadi biasa digunakan dalam
Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, misalnya Engineering Procurement
Construction, dan lain-lain
Kontrak Payung digunakan dalam hal pekerjaan
yang akan dilaksanakan secara berulang dengan spesifikasi yang pasti namun
volume dan waktu pesanan belum dapat ditentukan. Kontrak Payung
digunakan misalnya pengadaan obat tertentu pada rumah sakit, jasa
boga, jasa layanan perjalanan (travel agent), atau pengadaan material
2. Kontrak pengadaan pekerjaa konsultasi
Jenis Kontrak untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri dari :
- Kontrak Lumsum
- Waktu Penugasan
- Kontrak Payung
3. Kontrak pengadaan jasa
konstruksi
Kontrak Kerja Konstruksi adalah
keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa
dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Pasal 1 angka 8
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi).
Definisi tersebut menyebutkan keseluruhan dokumen kontrak, adapun yang dimaksud
dengan keseluruhan dokumen kontrak ialah dokumen-dokumen administratif yang
terdapat dalam seluruh proses kegiatan kontraktual mulai dari tahap
pra-kontraktual, pembentukan kontrak, hingga pelaksanaan kontrak kaitannya
dengan orientasi pada konteks hubungan dan kepentingan para kontraktan (para
pihak), manakala dokumen-dokumen tersebut seyogyanya menjadi satu kesatuan yang
tak terpisahkan yang menjadi bagian dari Kontrak Kerja Konstruksi (Kontrak
Pengadaan Jasa Konstruksi) tersebut
4. Kontrak pengadaan jasa lainnya
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 PP nomor 16 tahun 2018 dapat dilakukan secara terintegrasi. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan cara: Swakelola dan/atau Penyedia
|
Gambar 1. Proses Penyusunan Kontrak Pengadaan |
Fungsi
kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsiYuridis dan fungsi
Ekonomis. Fungsi yuridis kontrak adalah fungsi dapat memberikan kepastian hukum
bagi para pihak. Sedangkan fungsi ekonomisadalah menggerakkan (hak milik)
sumber daya dari nilai penggunaan yang lebihrendah menjadi nilai yang lebih
tinggi.Kontrak berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata maka kontrak sebagaihukum
yang berlaku bagi para pihaknya harus bermanfaat bagi pihaknya.Kontrak
dikatakan memberikan manfaat apabila berdasarkan kontrak tersebut
pihak-pihaknya mampu melakukan prediksi mengenai kemungkinan-kemungkinan apa
yang terjadi yang ada kaitannya dengan kontrak yang disusun, para pihak mampu
mengantisipasi terhadap kemungkinan yang akan terjadi, serta memberikan
perlindungan hukum. Selain fungsi yuridis dan fungsi ekonomis, kontrak juga
berfungsi untuk mempercepat proses persetujuan untuk pembelian barang atau
jasa, riwayat pengeluaran yang lebih transparan, dan komunikasi yang lebih
transparan dengan supplier.
Untuk mengetahui Tata cara penyusunan kontrak, Bagian-bagian kontrak dan Sistematika kontrak dapat dilihat pada link berikut:
Bagian, Tata Cara Penyusunan dan Sistematika Kontrak