Minggu, 27 September 2020

Cause effect diagram dan langkah-langkah menyusunnya

Pengertian Cause effect diagram 
    Cause effect diagram disebut juga dengan Ishikawa diagram atau fishbone diagram. Dibuat untuk proses identifikasi, pemetaan dan analisis sumber permasalahan yang terjadi,  selain itu juga berguna untuk permasalahan yang memiliki penyebab bertingkat (multi layers problem)

Gambar 1. Kerangka Cause Effect Diagram

Langkah-langkah menyusun Cause Effect Diagram
  1. Definisikan permasalahan/efek negatif yang akan dianalisis
  2. Gambar kotak permasalahan/efek negatif utama dan garis tengahnya
  3. Tentukan potensi penyebab mayor, buat kotaknya dan hubungkan dengan garis tengah
  4. Identifikasi kemungkinan-kemungkinan lain sebagai penyebab, dan hubungkan dengan penyebab mayor
  5. Urutkan penyebab utama yang berpengaruh signifikan terhadap permasalahan
  6. Lakukan langkah perbaikan


Gambar 2. Contoh Cause Effect Diagram





Rabu, 23 September 2020

Pengertian, Jenis- jenis dan Fungsi Kontrak

1.         Definisi Kontrak

Kontrak mempunyai pengerti sebagai  “Perjanjian atau persetujuan yang tertulis (Prof Subekti, SH)”, yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh dua  atau lebih  pihak dimana masing-masing pihak di dalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian dalam bentuk tertulis. (Prof Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D). Unsur-Unsur Perjanjian/Kontrak  :

1.             Adanya para pihak.

2.             Adanya persetujuan antara pihak-pihak tersebut.

3.             Adanya tujuan yang akan dicapai.

4.             Adanya prestasi yang akan dilaksanakan.

5.             Adanya bentuk tertentu.

6.             Adanya syarat-syarat tertentu

Bagaimana jika kontrak dibuat tidak memenuhi ketentuan ??  Dapat berdampak hukum dan dapat mengakibatkan persengketaan.  Akibat hukum apabila suatu perjanjian/kontrak tidak memenuhi persyaratan :

    1. Batal demi hukum : apabila kontrak/perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat obyektif.  
    2. Dapat dibatal  : apabila kontrak/perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subyektif.
    3. Kontrak tidak dapat dilaksanakan :  apabila tidak memenuhi syarat khusus, misalnyakontrak berdasarkan ketentuan harus dalam bentuk tertulis tetapi tidak dibuat tertulis sehingga kontrak tidak bisa dilaksanakan karena dia belum sah.   
    4. Sanksi administratif :  apabila suatu kontrak berdasarkan ketentuan diperlukan syarat tertentu, misalnya harus dilaporkan kepada BI khusus kontrak pinjaman swasta yang dijamin oleh pemerintah. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka dikenakan sanksi administratif.
Kontrak kerja menurut bentuknya ada dua yaitu berbentuk lisan dan tulisan.

a.       Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis, meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut. Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.

b.   Berbentuk Tulisan, perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh. Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003) 

1.1     Pengertian Kontrak Bisnis

Kontrak bisnis : kontrak yang mengatur hubungan bisnis antara para pihak. Prof Hikmahanto Juwono membedakan Kontrak bisnis

1. Kontrak bisnis domestik : kontrak bisnis yang tidak ada unsur internasionalnya (baik para pihak atau substansinya).
2. Kontrak bisnis internasional : kontrak bisnis yang ada unsur internasionalnya (baik para pihak atau substansinya).
3. Kontrak bisnis berdimensi publik : kontrak bisnis dimana salah satu pihaknya adalah pemerintah (Presiden/Menteri/Gubernur/Walikota/Bupati yang diwakili oleh pimpro/pimbagpro).
4. Kontrak bisnis tidak berdimensi publik : kontrak bisnis dimana para pihaknya adalah swasta

1.2    Jenis Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa

1.    Kontrak pengadaan barang 

       Jenis Kontrak untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri dari:  

a. Lumsum 

  Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan  produk/keluaran  dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum digunakan misalnya:

1.  pelaksanaan pekerjaan kontruksi sederhana;

2.  pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (design and build); 

3.  pengadaan peralatan kantor;

4.  pengadaan benih; 

5.  pengadaan jasa boga;

6.  sewa gedung; atau  

7. pembuatan video grafis 

Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus  berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan 

b. Harga Satuan 

    Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan. Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate). Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk kegiatan pembangunan gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit

c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan 

    Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakan Kontrak Lumsum dan terdapat  bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak Harga Satuan. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan misalnya untuk Pekerjaan Konstruksi yang terdiri dari pekerjaan pondasi tiang pancang dan bangunan atas 

d. Terima Jadi (Turnkey) 

Kontrak Terima Jadi digunakan dalam hal Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

1.        jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.

2.    Penyelesaian pekerjaan sampai dengan siap dioperasionalkan/difungsikan sesuai kinerja yang telah ditetapkan. Kontrak Terima Jadi biasa digunakan dalam Pekerjaan  Konstruksi terintegrasi, misalnya  Engineering Procurement Construction, dan lain-lain 

e. Kontrak Payung

    Kontrak Payung digunakan dalam hal pekerjaan yang akan dilaksanakan secara berulang dengan spesifikasi yang pasti namun volume dan waktu pesanan belum dapat  ditentukan. Kontrak Payung digunakan  misalnya  pengadaan obat tertentu pada rumah sakit, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent), atau pengadaan material 

2.    Kontrak pengadaan pekerjaa konsultasi

     Jenis Kontrak untuk Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri dari :

    1. Kontrak Lumsum
    2. Waktu Penugasan
    3. Kontrak Payung

3.   Kontrak pengadaan jasa konstruksi

Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi). Definisi tersebut menyebutkan keseluruhan dokumen kontrak, adapun yang dimaksud dengan keseluruhan dokumen kontrak ialah dokumen-dokumen administratif yang terdapat dalam seluruh proses kegiatan kontraktual mulai dari tahap pra-kontraktual, pembentukan kontrak, hingga pelaksanaan kontrak kaitannya dengan orientasi pada konteks hubungan dan kepentingan para kontraktan (para pihak), manakala dokumen-dokumen tersebut seyogyanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan yang menjadi bagian dari Kontrak Kerja Konstruksi (Kontrak Pengadaan Jasa Konstruksi) tersebut

4.   Kontrak pengadaan jasa lainnya

Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 PP nomor 16 tahun 2018 dapat dilakukan secara terintegrasi. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan cara: Swakelola dan/atau Penyedia 

1.3        Proses Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah

Gambar 1. Proses Penyusunan Kontrak Pengadaan

2.         Fungsi Kontrak

Fungsi kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsiYuridis dan fungsi Ekonomis. Fungsi yuridis kontrak adalah fungsi dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Sedangkan fungsi ekonomisadalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebihrendah menjadi nilai yang lebih tinggi.Kontrak berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata maka kontrak sebagaihukum yang berlaku bagi para pihaknya harus bermanfaat bagi pihaknya.Kontrak dikatakan memberikan manfaat apabila berdasarkan kontrak tersebut pihak-pihaknya mampu melakukan prediksi mengenai kemungkinan-kemungkinan apa yang terjadi yang ada kaitannya dengan kontrak yang disusun, para pihak mampu mengantisipasi terhadap kemungkinan yang akan terjadi, serta memberikan perlindungan hukum. Selain fungsi yuridis dan fungsi ekonomis, kontrak juga berfungsi untuk mempercepat proses persetujuan untuk pembelian barang atau jasa, riwayat pengeluaran yang lebih transparan, dan komunikasi yang lebih transparan dengan supplier.


Untuk mengetahui Tata cara penyusunan kontrak, Bagian-bagian kontrak dan Sistematika kontrak dapat dilihat pada link berikut:

Bagian, Tata Cara Penyusunan dan Sistematika Kontrak

Senin, 21 September 2020

MENGENAL HISTOGRAM DAN FLOWCHART

Pengertian Histogram
    Histogram adalah grafik batang yang menunjukkan distribusi/besaran frekuensi sekumpulan data. Histogram memberikan kemudahan dalam rangka menganalisis distribusi data. Dapat digunakan pada jenis data diskrit maupun kontinu dengan memperhatikan kelas intervalnya.

Langkah membuat Histogram
  1. Hitung banyaknya data
  2. Hitung range grup data tersebut
  3. Tentukan jumlah kelas interval = 1 + 3,3 log n
  4. Hitung lebar kelas interval : 

  5. Tentukan batas bawah-batas atas tiap kelas interval
  6. Hitung jumlah data di tiap kelas interval
  7. Plot data pada grafik
  8. Tambahkan keterangan pendukung
Contoh soal
Gambar 1. Data 

Keterangan dan Rumus:
  • n : Jumlah data
  • Max : nilai terbesar
  • Min : nilai terkecil
  • range : max - min
  • Jumlah Interval : 1 + 3,3 log n
  • Lebar Interval : range/(jumlah interval)
  • batas bawah : min - (0,5 x satuan terkecil, untuk contoh soal diatas satuan terkecilnya adalah 1)
  • batas atas : batas bawah + lebar interval
  • nilai tengah : (batas bawah + batas atas)/2

Gambar 2. Hasil Perhitungan

Gambar 3. Histogram

Pengertian Flowchart
     Flowchart adalah suatu alur dengan simbol-simbol tertentu yang menggambarkan urutan proses (instruksi) secara mendetail. Adapun fungsi flowchart yaitu untuk:
  • Meningkatkan pemahaman terhadap proses
  • Mengidentifikasi area permasalahan dan kemungkinan perbaikannya
  • Dokumentasi proses/material training
Cara membuat flow chart:
  1. Pahami proses yang akan dimodelkan
  2. Tuliskan langkah-langkah yang akan dikerjakan
  3. Urutkan langkah-langkah tersebut
  4. Gambarkan dalam simbol flow chart
Menganalisa proses melalui flow chart
  • Periksa setiap tahapan proses. Apakah ada bottleneck?
  • Periksa setiap simbol keputusan. Apakah tahapan tersebut dapat dieliminasi?
  • Periksa setiap loop. Apakah dapat direduksi/dihilangkan?
  • Periksa setiap simbol proses. Apakah memberikan nilai tambah bagi end use?
Gambar 1. Simbol-simbol Flowchart
Gambar 4. Simbol-simbol Flowchart


Gambar 5. Contoh Flowchart

Kamis, 20 Agustus 2020

Bagian, Tata Cara Penyusunan dan Sistematika Kontrak

I.        Bagian-bagian / Sistimatika Kontrak Pengadaan Barang/Jasa  

1.    Surat Perjanjian

a.    Pembukaan (Komparisi) :

1)             Nomor dan Judul/Nama SPK.

2)             Hari dan tanggal dibuatnya SPK.

3)             Identitas para pihak (Pihak pertama sebagai pemberi pekerjaan dan Pihak kedua sebagai pelaksana pekerjaan).

b.   Isi Perjanjian /Kontrak :

1)             Pokok-pokok pekerjaan yang diperjanjikan.

2)             Hak dan kewajiban para pihak.

3)             Harga kontrak pekerjaan dan syart-syarat pembayaran.

4)             Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan rinci.

5)             Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan.

6)             Jaminan teknis hasil pekerjaan yang dilaksanakan.

7)             Saksi dalam para pihak tidak memenuhi kewajibannya.

8)             Penyelesaian perselisihan.

c.    Penutup (Tanda  tangan para pihak diatas meterai)

2.    Syarat Umum Kontrak :

a.    Ketentuan umum :

1)             Definisi.

2)             Penerapan.

3)             Asal barang/jasa.

4)             Penggunaan dokumen kontrak dan informasi.

5)             Hak Paten, Hak Cipta dan Merek.

6)             Jaminan.

7)             Asuransi.

8)             Pembayaran.

9)             Harga.

10)         Amademen kontrak.

11)         Hak dan kewajiban para pihak.

12)         Jadwal pelaksanaan pekerjaan.

13)         Pengawasan.

14)         Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

15)         Keadaan kahar.

16)         Itikat baik.

17)         Penyelesaian perselisihan.

18)         Bahasa dan hukum.

19)         Perpanjakan.

20)         Korespodensi.

b.   Ketentuan khusus  :

1)             Ketentuan khusus pengadaan barang :

a)    Standar.

b)   Pengepakan.

c)    Pengiriman.

d)   Transpotasi.

e)    Pemeriksaan dan pengujian.

f)    Layanan tambahan.

2)             Ketentuan khusus pengadaan konsultansi

a)    Kewenangan anggota konsultan.

b)   Kewajiban penyedia jasa.

c)    Personil konsultan dan sub konsultan.

3)             Ketentuan khusus pengadaan pekerjaan konstruksi :

a)    Personil.

b)   Penilaian pekerjaan sementara oleh Pengguna barang/jasa.

c)    Penemuan-penemuan.

d)   Kompensasi.

e)    Penangguhan.

f)    Hari kerja.

g)   Pengambil alihan.

h)   Pedoman pengoperasian dan perawatan.

i)     Penyesuaian biaya.

3.    Syarat Khusus Kontrak

a.    Ketentuan Umum :

1)             Definisi.

2)             Asal barang/jasa.

3)             Jaminan.

4)             Asuransi.

5)             Pembayaran.

6)             Harga.

7)             Hak dan kewajiban para pihak.

8)             Penyelesaian perselisihan.

b.   Ketentuan Khusus  : menjelaskan layanan tambahan

1)             Pengadaan barang.

2)             Pengadaan jasa konsultasi.

3)             Pengadaan konstruksi.

4.    Lampiran-Lampiran

a.                   Pengadaan konstruksi : 

1)             Spesifikasi umum.

2)             Spesifikasi khusus.

3)             Data penawaran.

4)             Gambar-gambar.

5)             Adendum-adendum proses penawaran.

6)             Dokumen lainnya.

b.   Pengadaan jasa konsultansi  : 

1)             Syarat umum kontrak.

2)             Syarat khusus kontrak.

3)             KAK.

4)             Hasil negosiasi.

5)             Gambar-gambar

6)             Adendum-adendum proses penawaran.

7)       Dokumen lainnya

II.       Bagian-Bagian Kontrak

1.    Pembukaan (Komparisi)

Pembukaan adalah bagian dari surat perjanjian yang meliputi :

1) Judul Kontrak

a)  Menjelaskan tentang judul dari kontrak yang akan ditandatangani.

b)  Menjelaskan jenis pekerjaan (pekerjaan jasa pemborongan, pengadaan barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi).

2) Nomor Kontrak

a)  Menjelaskan nomor kontrak yang akan ditandatangani.

b)  Bilamana kontrak berupa perubahan kontrak maka nomor kontrak harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami perubahan.

3) Tanggal Kontrak

                   Menjelaskan hari, tanggal, bulan, dan tahun kontrak ditandatangani oleh para pihak.

1)   Kalimat Pembuka

Merupakan kalimat pembuka dalam kontrak yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun mereka membuat dan menandatangani kontrak.

2)   Penandatanganan Kontrak

Kontrak ditandatangani setelah ada penunjukan penyedia barang/jasa. Oleh karena itu, tanggal penandatanganan kontrak tidak boleh mendahului tanggal surat penunjukan penyedia barang/jasa.

6) Para Pihak Dalam Kontrak

a) Menjelaskan identitas dari para pihak yang menandatangani kontrak. Identitas para pihak meliputi : nama, jabatan, dan alamat serta kedudukan para pihak dalam kontrak tersebut, apakah sebagai pihak pertama atau pihak kedua.

b)  Para pihak dalam kontrak terdiri dari dua pihak yaitu :

(1)Pihak pertama adalah pihak Pejabat Pembuat Komitmen.

(2)Pihak kedua adalah pihak penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.

(3)Menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar ia bertindak.

(4)Penjelasan mengenai identitas para pihak harus jelas dan terinci dan menerangkan hal yang sebenarnya.

(5)Apabila pihak kedua dalam kontrak merupakan suatu konsorsium, kerjasama, joint venture, dan bentuk kerjasama lainnya, maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya, dan siapa yang memimpin dan mewakili kerjasama tersebut.

2.    Isi

1)   Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya.

2)   Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak. Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya.

3)   Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak.

4)   Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak.

5)   Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen-dokumen perjanjian/kontrak maka yang dipakai adalah dokumen urutannya lebih dulu.

6)   Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak.

7)   Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut.

8)   Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak.

3.    Penutup

Penutup adalah bagian surat perjanjian yang memuat:

1) Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatanganan perjanjian tersebut.

2) Tanda tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi materai 

III.         Unsur-unsur kontrak pengadaan barang atau jasa

Kontrak pengadaan barang atau jasa disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang atau jasa atau pelaksana swakelola (Pasal 1 No. 22 Pepres 2004/2010 dan perubahannya. Ada beberapa unsur dalam kontrak pengadaan barang atau jasa, yaitu:

1.      Kesepakatan

2.      Dasar hukum dan Pertimbangan (Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya)

3.      Kapasitas mengadakan kontrak

4.      Obyek yang sah

5.      Pelayanan publik

6.      Prinsip kehati-hatian

IV.         Tata cara penyusunan kontrak

Dalam membuat kontrak ada susunan anatomi atau skema kontrak pengadaan barang atau jasa, seperti berikut ini:

a.         Tahapan Menyusun Kontrak Kerjasama

Ada beberapa tahapan yang harus diperhatikan untuk membuat perjanjian kontrak kerjasama ini, seperti;

1.     Pra Kontrak

      Pra Kontrak berisi negosiasi, MoU atau Memorandum of Understanding, studi kelayakan, dan negosiasi (bersifat lanjutan)

2.     Kontrak

          Kontrak berisi penulisan naskah awal, dilanjutkan dengan perbaikan naskah, serta penulisan naskah akhir dan penandatanganan kontrak kerjasama

3.         Pasca Kontrak

Paska Kontrak berisi tentang pelaksanaan, penafsiran dan penyelesaian sengketa. Sebelum surat kontrak atau perjanjian kerjasama dibuat, negosiasi adalah tahapan awal yang harus dilakukan. Negosiasi bisa dilakukan dengan presentasi antara pengusaha dan investor.

b.        Susunan Perjanjian Kontrak Kerjasama

1.         Judul

Judul harus dibuat dengan kalimat singkat, padat serta jelas. Contoh, Perjanjian Kontrak Kerjasama Bisnis Ikan Teri.

2.         Pembukaan

Pembukaan biasanya berupa kalimat seperti: ‘Hari ini, Kamis tanggal lima bulan Januari tahun 2016, kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah’

3.         Pihak-pihak

Setelah halaman pembukaan sudah dibuat, halaman selanjutnya berisi tentang pihak-pihak yang terlibat. Dimulai dengan nama lengkap sesuai KTP, alamat sesuai KTP, pekerjaan dan jabatan. Dilanjutkan dengan kuasa pihak-pihak sebagai pihak pertama, kedua atau ketiga dalam perjanjian kontrak tersebut.

c.         Bagian isi

Ini adalah bagian inti yang harus dibuat dalam surat perjanjian kontrak kerjasama. Isi berisi tentang penjelasan panjang lebar kontrak. Lebih baik dibuat dalam bentuk pasal dan ayat serta huruf untuk memudahkan pembagian atau klasifikasi isi. Hak, kewajiban, tanggungjawab termasuk metode penyelesaian jika ada masalah bisa kekeluargaan atau jalur hukum serta hal lain yang sudah disepakati harus dimuat di dalam isi.

d.        Bagian penutup

                Perjanjian kontrak kerjasama kemudian ditutup dengan kalimat penutup seperti: ‘Perjanjian kontrak ini dibuat dan ditandatangani bersama di, pada tanggal, dan tahun. Selanjutnya, adalah pembubuhan tanda tangan dari semua pihak. Pastikan perjanjian kontrak ini bermaterai agar nilai hukum yang terkandung didalamnya kuat. Pastikan bahwa dalam perjanjian kontrak ini tidak ada pihak yang dirugikan atau lebih diuntungkan. Harus sama rata. Jika ada ketidakcocokan, lebih baik sampaikan di awal daripada diam dan akhirnya menjadi masalah.

7 New Quality Tools

New seven quality tools pertama kali digagas pada tahun 1972 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan Jepang yang tergabung dalam JUSE (Union of...